Lowongan CPNS OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA adalah lembaga negara yang memiliki
kewenangan mengawasi pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh
Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah
termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan
swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan
publik tertentu.
Ombudsman Republik Indonesia membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik untuk menjadi :
- KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. BANTEN (KP-01)
- CALON ASISTEN PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. BANTEN (AP-01)
- KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. JAMBI (KP-02)
- CALON ASISTEN PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. JAMBI (AP-02)
- KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. BANGKA BELITUNG(KP-03)
- CALON ASISTEN PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. BANGKA BELITUNG (AP-03)
- KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. GORONTALO (KP-04)
- CALON ASISTEN PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. GORONTALO (AP-04)
- KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. PAPUA BARAT (KP-05)
- CALON ASISTEN PERWAKILAN OMBUDSMAN PROV. PAPUA BARAT (AP-05)
Persyaratan Kepala Perwakilan OMBUDSMAN :
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan YME;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Bebas dari Narkoba;
- Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan
pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau
pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
- Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;
- Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;
- Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
- Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat negara atau
penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah, Anggota partai politik dan profesi lainnya
(dokter, akuntan, advokat, notaris, pejabat pembuat akte tanah).
- Bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia berhenti
dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai
Kepala Perwakilan; dan
- Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi
kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi
di masing-masing wilayah Perwakilan Ombudsman.
Kelengkapan Administrasi yang wajib dipenuhi oleh calon Kepala Perwakilan Ombudsman adalah sebagai berikut :
- Surat lamaran yang dibuat di atas kertas bermaterai cukup ditujukan
kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia cq Ketua Tim Kerja Pembentukan
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah, di sebelah pojok
kiri atas ditulis dengan huruf besar Lamaran Kerja;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah;
- Surat Keterangan bebas narkoba dari dokter;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
- Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas
kertas bermeterai cukup, bahwa bersedia untuk tidak merangkap menjadi
Pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan badan usaha milik
negara atau badan usaha milik daerah, Anggota partai politik dan profesi
lainnya (dokter, akuntan, advokat, notaris, pejabat pembuat akte
tanah);
- Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas
kertas bermeterai cukup, bahwa bersedia diberhentikan sementara dari
jabatan organik, tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil
dan dapat diangkat kembali dalam jabatan organik setelah selesai
menjalankan tugas sebagai Kepala Perwakilan; dan
- Melampirkan fotokopi piagam/surat keterangan yang menyatakan bahwa
yang bersangkutan Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan,
organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan
perguruan tinggi di masing-masing wilayah Perwakilan Ombudsman.
Persyaratan Calon Asisten Perwakilan OMBUDSMAN :
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun;
- Pendidikan paling rendah sarjana atau yang sederajat;
- Diutamakan berpengalaman dalam organisasi/advokasi masyarakat/ advokasi pemerintahan/advokasi hukum;
- Jujur dan berintegritas;
- Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan
- Bersedia tidak merangkap sebagai Pegawai Negeri, anggota partai
politik, advokat serta profesi lainnya (dokter, akuntan, advokat,
notaris, pejabat pembuat akte tanah).
Kelengkapan Administrasi yang wajib dipenuhi oleh Calon Asisten Perwakilan Ombudsman adalah sebagai berikut:
- Surat lamaran yang dibuat di atas kertas bermaterai cukup ditujukan
kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia cq Ketua Tim Kerja Pembentukan
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah di sebelah pojok kiri
atas ditulis dengan huruf besar Lamaran Kerja;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
- Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas
kertas bermeterai cukup, bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai
anggota partai politik, advokat serta profesi lainnya (dokter, akuntan,
advokat, notaris, pejabat pembuat akte tanah), apabila yang bersangkutan
diterima sebagai Calon Asisten Ombudsman Perwakilan; dan
- Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas
kertas bermeterai cukup yang diketahui oleh atasan langsung,bahwa
bersedia untuk tidak merangkap sebagai Pegawai Negeri apabila diterima
sebagai Calon Asisten Ombudsman Perwakilan.
Pelamar wajib melakukan registrasi online melalui website
http://jtanzilcareer.com dan mengirimkan seluruh kelengkapan data dalam
amplop tertutup dengan mencantumkan kode jabatan di pojok kiri atas
paling lambat tgl. 6 Mei 2013 pk.15.00 WIB ke :
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA, Jl. HR Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan 12920
- Proses seleksi ini dilakukan oleh pihak Konsultan, seluruh informasi
lengkap terkait proses rekrutmen dapat dilihat melalui website. Seleksi
menggunakan sistem gugur;
- Hanya pelamar yang melakukan registrasi online dan megirimkan data
secara lengkap yang akan diproses untuk mengikuti tahapan berikutnya;
- Setiap tahapan seleksi tidak dikenakan biaya apapun, keputusan panitia adalah mutlak & tidak dapat diganggu gugat.
Lowongan Kerja 2013
Published:
2013-04-30T05:50:00+07:00
Title:Lowongan Kerja Ombudsman Republik Indonesia Mei 2013
Rating:
5 On
22 reviews